Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Judi Togel, Kasat Reskrim Polres Simalungun Beri Penjelasan

dugaan tangkap lepas pelaku perjudian jenis tebak angka, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Aribowo SIK MH (foto), memberikan penjelasan, Selasa (8/3/2022).

topmetro.news – Terkait pemberitaan di salah satu media online perihal dugaan tangkap lepas pelaku perjudian jenis tebak angka, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Aribowo SIK MH (foto), memberikan penjelasan, Selasa (8/3/2022).

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan, diketahui ada dua orang pelaku. Namun dalam rilis resmi Polres Simalungun, yang muncul hanya satu pelaku.

Cerita bermula atas adanya penangkapan oleh personil Jahtanras Polres Simalungun terhadap pelaku perjudian tebak angka di Pasar l-B, Kelurahan Perdagangan lll, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/3/2022) lalu. Dan beritanya telah tayang di sejumlah media berdasarkan rilis resmi Polres Simalungun.

Saat itu ada dua orang yang diamankan. Mereka adalah JN dan ARS.

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polres Simalungun menyebutkan bahwa memang benar ada 2 orang yang mereka amankan ketika proses penangkapan saat itu.

Namun dalam proses penyidikan terhadap keduaanya, dari ARS tidak terdapat bukti yang cukup. Sehingga mereka mengembalikan ARS ke rumahnya.

“Benar yang diamankan dua orang saat penangkapan. Namun dalam proses penyidikan kepada ARS tidak didapati bukti yang cukup. Sehingga kita mengembalikan ARS ke rumahnya,” jelas Kasat dalam keterangan tertulisnya.

Kasat Aribowo juga menjelaskan, sesuai aturan dan kewenangan, polisi mempunyai hak penyidikan 1×24 jam. Namun ketika tidak didapat buktii yang cukup, terduga akan dikembalikan ke rumahnya alias dilepas.

Di akhir keterangannya, Aribowo mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi bila mengetahui ada terjadi praktik perjudian.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment